Sidang BLBI Hari Ini Hadirkan Sederet Nama Pegawai BPPN | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Sidang BLBI Hari Ini Hadirkan Sederet Nama Pegawai BPPN

Gedung-KPK-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sederet mantan pejabat BPPN dalam sidang lanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kali ini. Sedikitnya ada lima orang eks anggota BPPN yang akan menjadi saksi kali ini.

Mereka adalah Ebenezer Tarigan, Harry Arief Soepardi, Yusuf Wahyudi, Herry Purnomo dan Rudy Suparman. Selain itu seorang mantan pejabat Kementerian Keuangan bernama I Ketut Puja dan pihak swasta Mulyati Gozali juga dihadirkan oleh Jaksa.

"JPU berencana akan menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan dengan terdakwa SAT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (23/7/2018).Menurut Febri, sidang kali ini fokus pada pembuktian adanya proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap pemilik BDNI Sjamsul Nursalim.

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Boediono mengaku saat itu Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK) memang menggelar rapat khusus membahas hutang pemilik Bank Dagang Nasional Indoonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Adapun kemudian dalam rapat tersebut dibenarkan oleh Boediono dimana semua sepakat untuk memotong petambak udang Dipasena yang meruopakan aset Sjamsul, dari Rp135 juta menjadi Rp100 juta.

Adapun menurut Boediono, pemotongan tersebut mulanya diusulkan oleh BPPN yang diketuai oleh terdakwa Sjafrudin Arsyad Tamenggung."Pada pokonya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya tapi kemudian ada usulan BPPN untuk diperingan beban, saya lupa angkanya berapa tapi tujuannya untuk membantu petambak, karena saya ingat dan sampaikan kalau ini semua sesuai aturan tentu ini suatu yang baik," kata Boediono dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Namun begitu, Boediono menyampaikan bahwa saat itu BPPN tidak melaporkan adanya misrepresentasi alias kredit macet di usaha petani tambak yang dikelola oleh PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM). Padahal keduanya diajukan oleh Sjamsul Nursalim sebagai aset penjamin hutangnya.

"Tidak dibahas (misrepresentasi) sepanjang yang saya hadiri saya tidak ingat ada pembicaraan mengenai masalah misrepresentasi," paparnya.Selain itu, Boediono mengakui bahwa Sjafruddin juga mengusulkan agar hutang BDNI sebesar Rp4,8 triliun dilakukan penghapusbukuan (write off). Adapun kemudian usulan itu disetujui dalam rapat terbatas di Istana Negara, 11 Februari 2004 di mana ada Presiden Megawati Soekarnoputri dan jajaran menteri lainnya disana.

"Intinya penghilangan atau pengurangan utang sebelumnya," ujar Boediono.Dalam perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

0 comments

    Leave a Reply