Siap-Siap! Satgas Covid-19 Bakal Wajibkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Masuk Tempat Publik
IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bakal mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk ke tempat publik. Hal ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang belakangan terjadi.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebut saat ini vaksin booster sudah jadi syarat wajib untuk kegiatan masyarakat berskala besar. Sehingga nantinya akan diikuti untuk syarat masuk ke fasilitas publik.
"Saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk vaksin booster bagi pesertanya. Ke depan akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," ucap Wiku, seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu (2/7/2022).
Wiku menjelaskan peningkatan vaksinasi booster memang jauh lebih rendah dari dua vaksin pertama. Di mana pada penyelenggaraan vaksinasi dosis 1 dan 2 yang dimulai sejak Juni-Desember 2021, jumlahnya meningkat 60 persen.
Sementara program vaksinasi booster di Indonesia sendiri baru dimulai Januari lalu. Tetapi dalam enam bulan, cakupan vaksin lanjutan itu baru mencapai 20 persen saja.
Secara nasional cakupan booster juga baru 24 persen, dengan 28 dari 30 provinsi masih di bawah 30 persen. Baru provinsi Bali yang sudah melakukan booster di atas 50 persen.
"Hanya Bali yang di atas 50 persen disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen dan DIY, Jabar, Kaltim di atas 30 persen," ungkap Wiku.
Sehingga dia mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan booster. Tak hanya bagi pribadi, tetapi juga mengajak keluarga dan kerabat untuk mendapatkan dosis vaksin ketiga ini.
"Untuk itu mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
0 comments