Siap-siap Gaji Pekerja Dipotong Lagi Buat Pensiun, OJK Tunggu PP | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Siap-siap Gaji Pekerja Dipotong Lagi Buat Pensiun, OJK Tunggu PP

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Konferensi secara virtual, Jumat (6/9/2024). IVOOX.ID/Tangkapan Layar/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait gaji pekerja tertentu yang akan dipotong lagi oleh program pensiun tambahan. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, implementasi program pensiun tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

Artinya untuk saat ini program tersebut belum berlaku, bahkan kata dia otoritas terkait juga belum menentukan kriteria pekerja seperti apa yang bakal kena kebijakan tersebut.

"Jadi isu terkait dengan batasan mana yang dikenakan, untuk pendapatan berapa yang kena wajib, itu belum ada, karena PP-nya belum diterbitkan," kata Ogi dalam Konferensi secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Ogi mengatakan OJK saat ini menunggu proses harmonisasi program pensiun tersebut. OJK kata dia juga belum menindaklanjuti terkait ramainya program pensiun tersebut sebelum PP nya diterbitkan.

"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi program pensiunan. Dan ini kata-katanya 'dapat'. Jadi kita menunggu kewenangan pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi kami belum tindaklanjut sebelum PP itu diterbitkan," katanya.

Namun yang pasti kata dia ketentuan gaji yang akan dipotong pada program pensiun tambahan itu memang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Memang dalam Undang-undang (P2SK) mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan wajib dengan kriteria tertentu, diatur dalam peraturan pemerintah," katanya.

0 comments

    Leave a Reply