Seungri BIGBANG Bebas Dari Penjara Hari Ini

IVOOX.id, Korea Selatan - Seungri, mantan anggota BIGBANG, yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena pengaturan prostitusi dan perjudian di luar negeri, dibebaskan hari ini.
Menurut komunitas hukum pada hari Kamis (9/2), Seungri dibebaskan dari Penjara Yeoju sekitar jam 5 pagi di hari yang sama. Seungri awalnya diketahui akan dirilis pada tanggal 11, namun keluar dua hari sebelumnya.
Pada Juni 2019, Seungri didakwa melanggar Undang-Undang Hukuman Prostitusi (mediasi, prostitusi), penggelapan bisnis, penggelapan bisnis berdasarkan Undang-Undang Polisi Khusus, guru yang menghancurkan barang bukti, melanggar Undang-Undang Khusus Kekerasan Seksual (syuting menggunakan kamera, dll.) , dan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan Dia dikirim ke kejaksaan dan diadili pada Januari 2020 tanpa penahanan.
Selama persidangan militer, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan pertama pada Agustus 2021.
Seungri mengajukan banding, tetapi dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung pada Mei tahun lalu atas sembilan dakwaan.
Seungri dijadwalkan akan diberhentikan sebagai sersan pada September 2021. Namun, menurut Undang-Undang Dinas Militer, dia diskors dari pemecatan dan diadili oleh pengadilan tinggi sebagai tentara.
Sementara itu, Seungri meninggalkan BIGBANG pada Maret 2019 karena insiden klub Burning Sun, di mana dia menjadi direktur internal.

0 comments