Setnov Serahkan Surat Kuasa Terkait Rekening ke KPK

IVOOX.id, Jakarta - Terpidana korupsi proyek KTP-el Setya Novanto (Setnov) menyerahkan kembali surat kuasa terkait dengan pemindahbukuan salah satu rekening bank miliknya ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya KPK melakukan pemindahbukuan uang di rekening Bank Mandiri milik Setya Novanto, hari ini pihak Setya Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (18/9).
Selanjutnya, KPK akan melakukan pengecekan dan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto itu ke rekening KPK.
Selain itu, jaksa eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jatiwaringin, Jakarta Timur terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.
"Untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga Setya Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti," tuturnya.
Febri menyatakan total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan banginan di Cipete sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, Deisti Astriani Tagor (istri Setya Novanto) telah mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa, untuk berkoordinasi terkait dengan pembayaran uang pengganti tersebut.
"Hari ini, 18 September 2018, pihak keluarga Setya Novanto mendatangi KPK dan diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK," kata Febri, seperti dilansir Antara.
Dalam koordinasi tersebut, Deisti menyampaikan bahwa pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap.
Sebelumnya, jaksa eksekusi KPK telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut. Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100.000 dolar AS
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000,00 per dolar AS saat itu).

0 comments