Setneg Nyatakan Telah Terima Surat Arsjad Rasjid | IVoox Indonesia

June 3, 2025

Setneg Nyatakan Telah Terima Surat Arsjad Rasjid

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
Arsip foto - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani/am.)

IVOOX.id – Kementerian Sekretariat Negara menyatakan telah menerima surat dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (16/9/2024), dikutip dari Antara.

Ari tidak mengungkapkan isi surat yang dikirimkan Arsjad Rasjid. Namun, surat tersebut diduga terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang berujung pada dualisme kepemimpinan Kadin Indonesia.

Ari mengatakan surat itu masih diproses lebih lanjut.

"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," jelas Ari.

Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi.

Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.

Pihak Arsjad Rasjid menyebut penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kisruh yang terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.

“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Senin (16/9/2024).

Dia menambahkan, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.

“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” kata dia.

0 comments

    Leave a Reply