Setelah Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia Pertimbangkan Mengelola Tambang

IVOOX.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji kemungkinan untuk turut serta dalam pengelolaan usaha tambang yang ditawarkan oleh Pemerintah. Namun, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan MUI sendiri merupakan konfederasi atau kumpulan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam.
"Kami mau melihat dulu apakah MUI itu ormas atau bukan, karena MUI itu konfederasi kumpulan para ormas," kata Anwar Iskandar saat ditemui media di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Anwar juga menyatakan bahwa MUI mendukung keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang berencana turut mengelola izin usaha pertambangan. Menurutnya, pengelolaan izin tambang oleh ormas sah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menilai bahwa izin usaha pengelolaan tambang merupakan bentuk balas budi negara kepada ormas yang telah berjasa dalam membangun Indonesia.
"Ini baik menurut saya, yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan," ujar Anwar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres tersebut disahkan pada 22 Juli 2024 dan telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara pada Selasa (23/7/2024).
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 mengatur teknis pelaksanaan izin tambang untuk ormas keagamaan. Dalam pasal 5A ayat 1 dijelaskan bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.
Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara mulai berlaku.


0 comments