Setelah Kasus BUMD, Alex Noerdin Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

IVOOX.id, Palembang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin.
Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan Alex Noerdin memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan, tanpa pengajuan proposal terlebih dahulu.
"Tersangka AN selaku gubernur telah menyetui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal," kata Leonard dalam konferensi pers secara virtual dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur," ungkap Leonard.
Selain itu, kata Leonard, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya diketahui tidak beralamat di Palembang, melainkan di Jakarta.
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments