Setelah 12 Tahun, Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya UNESCO

IVOOX.id – Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO) periode 2026–2030.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bahwa Indonesia berhasil memperoleh 113 suara dari negara anggota UNESCO dan terpilih bersama Jepang (117 suara), Filipina (106 suara), dan Kamboja (97 suara) pada Group IV mewakili kawasan Asia-Pasifik.
“Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO periode 2026–2030 merupakan kehormatan sekaligus amanah besar. Dua belas tahun setelah terakhir kali menjadi anggota komite pada tahun 2010-2014, Indonesia kini kembali dipercaya oleh komunitas internasional untuk berkontribusi dalam upaya perlindungan warisan budaya takbenda dunia,” ujar Menbud dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026), dikutip dari Antara.
Keberhasilan ini, menurutnya menunjukkan bahwa selain memiliki warisan budaya yang sangat kaya dan beragam, Indonesia juga memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam membangun masa depan tata kelola kebudayaan dunia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpusat pada masyarakat.
Sebagai anggota Komite ICH UNESCO periode 2026–2030, Indonesia berkomitmen untuk mendorong delapan agenda prioritas utama yakni pembentukan Center of Excellence UNESCO di kawasan Asia-Pasifik berupa Mega-Laboratory on Cultures, Early Human History, and Civilization untuk pengembangan metodologi pelindungan warisan budaya takbenda, preservasi digital, riset, inovasi kebijakan, dan penguatan kapasitas di kawasan.
Kedua, integrasi platform kolaboratif yang menjembatani akademisi, komunitas lokal, praktisi budaya, dan pembuat kebijakan dalam model pelindungan yang inklusif dan partisipatif.
Ketiga, inovasi digital, termasuk pengembangan inventaris digital, pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) untuk dokumentasi, dan tata kelola data yang etis.
Keempat yakni penguatan kerja sama global melalui pelatihan, program fellowship, misi bersama, dan pertukaran pengetahuan antarkawasan.
Lalu perlindungan warisan budaya yang terancam, termasuk penguatan mekanisme Urgent Safeguarding List bagi tradisi yang menghadapi risiko kepunahan.
Keenam peningkatan akses terhadap bantuan internasional yang lebih efektif, responsif, dan mudah dijangkau oleh negara-negara pihak.
Ketujuh, pemberdayaan masyarakat sipil dan komunitas budaya, melalui perluasan partisipasi organisasi non-pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.
Terakhir yakni mempersiapkan warisan budaya untuk masa depan, mendorong kebijakan terkait etika digital, kecerdasan artifisial, dan ketahanan budaya terhadap perubahan iklim.


0 comments