July 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Setelah 12 Hari Jabat Mensos, KPK Pernah Ingatkan Juliari Soal Bansos

IVOOX.id, Jakarta - KPK ternyata pernah mengingatkan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait bansos. Peringatan tersebut disampaikan ketika Juliari baru 12 hari menjabat mensos.

Pada waktu itu, Senin 4 November 2019, Juliari mengunjungi kantor KPK untuk meminta saran dan masukan dari lembaga antirasuah sekaligus membangun sinergisitas pemberantasan korupsi di Kementerian (Kemsos).

Ketua KPK kala itu, Agus Rahardjo, menyampaikan sejumlah pesan dan masukan kepada Juliari. Salah satunya mengenai bansos.

Agus menuturkan, bansos harus tepat sasaran. Artinya, bantuan tersebut harus diberikan kepada orang yang membutuhkan agar tujuan penyelenggaraan program itu tercapai.

“Bantuan sosial itu kalau lebih akurat akan jauh lebih efektif untuk siapa yang memang betul-betul membutuhkan,” ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Terkait itu, Agus menuturkan, KPK sangat menginginkan agar dalam waktu dekat pemerintah segera memiliki data akurat mengenai orang miskin. Selama ini ketidakakuratan data kerap menjadi masalah.

“Antara lain, sebetulnya gas melon (gas 3 kg) itu untuk orang miskin kan? Tapi gas melon itu ke mana-mana, padahal subsidinya sangat besar. Jadi, kami menyebutkan angka sekitar Rp70 triliun menjadi subsidi itu kan sangat tidak efisien,” ucap Agus.

Atas masukan Agus ketika itu, Juliari menyampaikan terima kasih. Dia pun berjanji, Kemsos akan menjalankannya dengan skala prioritas dan bertahap. Politikus PDIP itu juga memastikan untuk menjalankan masukan dari KPK mengenai data terpadu, mengingat Kemensos mengelola banyak data dan terhubung dengan beberapa kementerian lain.

“Kami nanti juga sangat perlu berkoordinasi dengan kementerian lainnya seperti dikatakan Pak Ketua KPK, yaitu Kemendagri menyangkut data-data yang harus berbasis NIK. Nah, ini salah satu bentuk konkret yang segera akan kira tindak lanjuti berkoordinasi dengan data-data tersebut,” ujarnya.

Hari ini, Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bansos Covid-19. Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama.

Uang Rp8,2 miliar itu diterima Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Kemudian, Juliari diduga bakal kembali menerima uang Rp8,8 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode kedua. Uang itu dikumpulkan dari pelaksanaan paket bansos sejak Oktober hingga Desember 2020.

Jika dijumlah, total keuntungan yang diduga didapat Juliari Batubara dari pengadaan bansos Covid itu sebesar Rp17 miliar.

0 comments

    Leave a Reply