July 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Exs Walikota Makassar Danny Pomanto Laporkan Pelaku Perekam Suaranya ke Mapolda Sulsel

IVOOX.id, Makassar - Tim kuasa hukum Ramdhan Danny Pomanto melaporkan pelaku perekaman suara tanpa izin dan pelaku penyebar rekaman terkait tudingan dalang di balik penangkapan Edhy Prabowo soal korupsi benur adalah Jusuf Kalla, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam laporan polisi yang dibuat malam ini, di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan 16, Makassar, Sabtu (5/12/2020), Danny diwakili sebanyak 10 pengacara yang dikoordinir Beni Iskandar.

Menurut juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan Whatsapp dan Facebook, yang mana pembicaraan yang direkam tanpa izin tersebut di rumah pribadi Danny.

"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," ujar Ilham.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup Medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.

"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Ilham.

Sementara menurut kuasa hukum Danny lainnya, Taslim Suarman, terkait laporan pengacara Yusuf Gunco pada polisi, yang berusaha menyudutkan Danny, sebagai laporan yang mengada-ada, karena setiap orang berhak berbicara, berpikir, dan berpendapat di rumahnya sendiri. Hal ini dilindungi UU RI Nomor 9 Tahun 1998, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM.

"Apa yang disampaikan Danny dalam obrolan di rumahnya dalam konteks percakapan pribadi terkait kondisi politik nasional, laporan Yusuf itu sumir dan mengada-ada," kata Taslim.

0 comments

    Leave a Reply