Seskab Wacanakan Pembentukan Lembaga Tunggal Pembentuk Peraturan Perundang-undangan | IVoox Indonesia

July 8, 2025

Seskab Wacanakan Pembentukan Lembaga Tunggal Pembentuk Peraturan Perundang-undangan

1
Direktur Utama PT LCK Global Kedaton Tbk Lim Kah Hock (dua kiri) dan Komisaris Utama Lim Chim Kim (kiri), bersama Wakil Dubes Malaysia Puan Nurul Aishah Md Yunus (tiga kanan), Direktur Penilaian Bei Samsul Hidayat (dua kanan) dan Presdir PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Ryoo Sung Choon (kanan), menekan tombol disaksikan Direktur Ruben Partogi (ketiga kiri) dan Direktur Budiman Pramono Sidi (kedua kiri) serta Direktur Penilaian BEI Samsul Hidayat, saat Pencatatan Perdana Saham (Listing), di Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Selasa (16/1). Perusahaan jasa konstruksi telekomunikasi PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) melepas 200.000.000 saham dengan harga Rp 208 per saham yang dananya akan digunakan 97 persen untuk modal kerja, sedangkan sisanya tiga persen untuk pembiayaan Research & Development serta pelatihan

IVOOX.id, Jakarta - Terkait dengan masalah obesitas regulasi dan tumpang tindih regulasi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan salah satu solusi untuk mengatasinya adalah melakukan penguatan kelembagaan.

“Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk suatu organ atau institusi tunggal (single centered body) pembentuk peraturan perundang-undangan,” kata Seskab Pramono Anung Anung saat menyampaikan keynote speech pada Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien, di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurut Seskab,  gambaran umum dari organ tersebut, antara lain organ tersebut akan menjadi leader kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga, lanjut Seskab, akan dihapus tetapi kementerian/lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan, dan berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Seskab menunjuk  beberapa contoh role model yang berhasil adalah di Korea Selatan Ministry of Government Legislation, yang beberapa waktu lalu kita sudah menandatangani MoU untuk mengetahui lebih banyak dan belajar lebih banyak tentang hal tersebut.

Selain itu, Seskab juga menunjuk contoh The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.

“Solusi tersebut tentunya juga melibatkan parlemen, karena hak legislasi ada di parlemen,” sambung Seskab seraya menambahkan, solusi tersebut juga memerlukan masukan dan kajian secara matang terlebih dahulu.

Oleh karena itu, melalui Seminar Nasional Reformasi Hukum itu, Seskab Pramono Anung menyampaikan, bahwa pihaknya bermaksud untuk menghimpun masukan dari narasumber dan para peserta seminar serta para pakar untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai hal tersebut.

Sebagai informasi, menurut Seskab, pada bulan September lalu, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan penataan regulasi melalui pembentukan nota kesepahaman (MoU) antara Sekretariat Kabinet dengan Ministry of Government Legislation Republic of Korea (MoLEG).

“Kehadiran Minister of Government Legislation Korea Madam Kim Oe-sook di tengah-tengah kita tentunya akan menjadi spirit bagi kita untuk bisa belajar banyak tentang hal tersebut,” ucap Seskab seraya menunjuk Kim Oe-sook yang duduk di antara peserta seminar.

Seminar Nasional Reformasi Hukum ini menghadirkan narasumber antara lain Teten Masduki, Diani Sadia Wati, Hamdan Zoelva, Heni Susila Wardoyo, dan Sarmuji.

Seminar diikuti oleh sekitar 300 peserta yang merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga, akademisi, dan NGO.

0 comments

    Leave a Reply