Serobot Konvoi Jokowi, Perempuan Ini Jadi Tersangka

IVOOX.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan perempuan berinisial A sebagai tersangka karena menyerobot konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian.
"Kita kenakan Undang-Undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (25/9).
Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.
Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan.
Dari hasil tes urin menunjukkan A mengkonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung "benzodiazepine".
A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9), akibat aksinya itu seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi.

0 comments