Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Bantah Pernyataan Presiden Soal Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat | IVoox Indonesia

August 16, 2026

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Bantah Pernyataan Presiden Soal Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat

antarafoto-regulasi-pembatasan-komisi-ojek-daring-1782739054-1
Pengendara ojek daring mengangkut penumpang di kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/6/2026). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mempersiapkan regulasi pembatasan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan difokuskan bagi layanan roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi terbanyak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

IVOOX.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) membantah informasi yang diterima Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) hingga tiga kali lipat. SPAI menilai informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang dihadapi pengemudi di lapangan.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut kabar lain yang dinilai keliru adalah penerapan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurutnya, potongan yang dibebankan platform kepada pengemudi masih jauh lebih tinggi dari ketentuan tersebut.

SPAI menemukan adanya potongan yang dalam satu transaksi dapat mencapai 34 persen. Sebagai contoh, dalam order antarpenumpang senilai Rp19.500, pengemudi terlebih dahulu dikenai potongan Rp5.500 yang terdiri atas biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan asuransi perjalanan Rp1.000.

Setelah itu, platform kembali mengenakan potongan sebesar 8 persen dari sisa pendapatan. Dengan skema tersebut, pengemudi hanya menerima Rp12.880 dari tarif yang dibayarkan konsumen.

“Faktanya adalah potongan aplikasi hingga hari ini sangat tinggi dari 8 persen. SPAI menemukan bukti terjadinya potongan hingga mencapai 34 persen,” ujar Lily dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (15/8/2026).

Menurut SPAI, kondisi tersebut justru menyebabkan pendapatan pengemudi menurun. Sebelum kebijakan potongan 8 persen, pendapatan harian pengemudi disebut berada di kisaran Rp100.000. Setelah kebijakan tersebut, pendapatan turun menjadi sekitar Rp80.000 per hari.

Penurunan pendapatan juga diikuti dengan bertambahnya jam kerja. Pengemudi disebut harus bekerja hingga 12-18 jam sehari untuk memenuhi kebutuhan hidup karena semakin sulit mendapatkan order.

Kondisi tersebut dinilai semakin berat bagi pengemudi perempuan. SPAI menyoroti belum adanya jaminan hak berupa cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti keguguran bagi mereka yang bekerja sebagai pengemudi ojol.

“Sehingga tidak ada jaminan kepastian pendapatan,” kata Lily.

SPAI kemudian mendesak pemerintah memberikan kepastian status ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo. Mereka meminta profesi tersebut diakui sebagai pekerja melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain itu, SPAI mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform dan mengadopsinya ke dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

Menurut SPAI, pengakuan status sebagai pekerja diperlukan untuk memastikan pengemudi platform memperoleh perlindungan, kepastian pendapatan, serta hak-hak ketenagakerjaan yang layak.

0 comments

    Leave a Reply