Seraya Negosiasi, Freeport Dapatkan Perpanjangan Izin Usaha Hingga 31 Juli | IVoox Indonesia

May 9, 2025

Seraya Negosiasi, Freeport Dapatkan Perpanjangan Izin Usaha Hingga 31 Juli

freeport

IVOOX.id, Jakarta - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia diperpanjang oleh pemerintah, sehingga anak usaha raksasa tambang AS Freeport McMoRan tersebut bisa terus beroperasi dan berproduksi sampai 31 Juli 2018, seraya menyelesaikan negosiasi kontrak dan divestasi dengan pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

Seharusnya IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018 sebelum mendapat perpanjangan izin.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap mendapatkan saham minimal 51 persen PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas di Papua.

Ia mengatakan bahwa dalam 10 tahun terakhir Indonesia hanya mendapatkan 9,3 persen saham perusahaan itu. "Saat ini saya sudah perintahkan agar Indonesia dapat 51 persen," katanya, dikutip Antara.

Jokowi mengatakan negosiasi mengenai bagian saham pemerintah itu sangat alot. "Sangat alot pembahasannya, tetapi walaupun alot yang penting jangan kalah," katanya.

Ia menambahkan bahwa pada Agustus 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Johan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta CEO Freeport McMoran Richard Adkerson telah berbicara mengenai pembagian saham.

"Detail 51 persen sahamnya itu masih dinegosiasikan lagi antara pemerintah dan Freeport," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply