Senin Depan, Langgar Perluasan Area Ganjil Genap Denda Rp500 Ribu

IVOOX.Id, Jakarta - Peraturan gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu menjadi perubahan Pergub DKI Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
"Bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Taman Budaya, Duku Atas, Jakarta, Jumat (6/9).
Menurutnya, pergub tersebur berisi peraturan ganjil genap yang berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu. Artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, otomatis denda," ucap Syafrin.
Pemberlakuan perluasan ganjil genap di 25 ruas diterapkan pada Senin (9/9). Penerapan itu diterapkan dari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Syafrin berharap dengan adanya peraturan tersebut, kemacetan dan polusi udara Ibu Kota menjadi berkurang.

0 comments