September 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sengketa Tanah Di Kosambi, Korban Belum Puas Pelaku Divonis 8 Bulan

IVOOX.id, Tangerang - Korban sengketa tanah di Kosambi, Tangerang, Adipurna, 63 tahun, kecewa  hakim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang hanya memvonis delapan bulan penjara terhadap dua orang terdakwa, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman atas pemalsuan akta autentik terkait tanah  di Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

“Iya tadi sudah vonis, bahwa terdakwa divonis delapan bulan penjara. Kami selaku kuasa hukum kurang puasa atas vonis tersebut, mengingat kerugian yang ditanggung oleh pak Adipurna selama 12 tahun ini,” kata Kuasa Hukum Adipurna Sukardi Moh Soleh saat dihubungi wartawan, Selasa (27/3/2018).

Putusan tersebut dibacakan secara langsung  Prosesi sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang dipimpin Majelis Hakim Hasanudin.

Menurut Soleh, dua terdakwa telah mengambil semua aset perusahaan, modal, keuntungan PT. Salembaran Jati yang mereka  bentuk pada 2009.

“Pak Adi itu kan punya kepemilikan saham 30 persen, terus semua aset-asetnya dijual oleh terdakwa, tapi pak Adi itu tidak tahu semua asetnya itu kemana, tidak pernah dapat keuntungan apa-apa selama 18 tahun ini,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Soleh bersama dengan kliennya akan terus mengajukan bukti-bukti baru yang membuktikan bahwa kedua terdakwa ini tidak pantas mendapatkan hukuman kurungan hanya delapan bulan.

“Pasti, kami minta semua kasus selain pemalsuan akte perusahaan dan bukti yang lainnya,” katanya.

Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan. Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001.

Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Terdakwa tak pernah hadir dalam pembuatan akte perubahan RUPS tersebut.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat oleh Adipurna.

0 comments

    Leave a Reply