Senada Ketua MA dan Dirjen PAS Sebaiknya Penguna Narkotika Direhabilitasi

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan rehabilitasi sangat efektif bagi pengguna narkotika dibandingkan memenjarakan. Karena pemidanaan bagi pengguna narkotika tidak akan memberikan kesembuhan bagi pengguna narkotika di Indonesia.
"Intinya pengguna narkotika jangan dimasukkan kepenjara. Walaupun bertahun-tahun dipenjara, mereka itu tidak akan sembuh, padahal mereka sendiri adalah korban, Jadi efektifnya pengguna narkoba itu direhabilitasi. Tetapi kalau bagi pengedar atau bandar narkoba ya itu harus dipenjara,” kata Hatta Ali saat ditanya Wartawan media ini setelah selesai di acara Seminar Nasional dengan tema efektivitas rehabilitasi sebagai pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika di Hotel Holiday Inn Kemayoran.
Lebih lanjut Hatta juga mengatakan, belum mengetahui berapa beban Negara yang dikeluarkan untuk merehap pengguna Narkotika. "Engga tau, saya sendiri belum tau apakah sudah sampai di Mahkamah Agung atau belum, saya rasa belum keknya," ucap dia kepada wartawan media ini usai acara.
Pendekatan rehabilitasi sebagai salah satu tujuan dibentuknya UU Narkotika harus dipandang dari sisi filososif, sosiologis, dan yuridis. Melalui lembaga rehabilitasi yang disediakan Kementerian Sosial dan pihak swasta lainnya, Negara menghadirkan mekanisme bagi korban atas kejahatan yang dilakukannya sehingga berhak mendapatkan hak sebagai korban dalam bentuk rehabilitasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami juga mengatakan, mereka para pengguna narkotika baiknya di rehabilitasi saja. "Tentunya kalo direhab, mereka bisa ada perubahan prilaku, karna itu yang lebih penting daripada masuk penjara," kata dia.
Dirjen Lapas juga mengatakan, pihaknya jajaran Pemasyarakatan lebih suka kalau pecandu narkoba lebih bagus direhabilitasi. Sehingga memudahkan para narapidana narkotika untuk kembali pulih. "Nah, kalo mereka didalam penjara terus, sementara tidak direhab-rehab ya beban Negara lebih berat lagi tanggung jawabnya," tutur dia.
Senada dengan rehabilitasi, Komjen Pol. DR. Anang Iskandar, SH, MH mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sejak dulu sampai sekarang konsisten agar Indonesia melaksanakan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, saat dimintai tanggapannya oleh wartawan media ini menyampaikan bahwa sudah seharusnya aparat penegak hukum Indonesia menjalankan amat undang-undang itu.
Ia menjelaskan, perang terhadap peredaran gelap narkotika adalah dengan memutus mata rantai konsumennya. Ibarat teori ilmu ekonomi “Supplay Demand”, hubungan pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Maksudnya adalah barang haram itu bila tidak ada permintaan (konsumen) atau penggunanya maka pelaku bisnis barang haram itu akan tutup, tegasnya.
Anang menerangkan bahwa para candu pengguna narkoba (candu) adalah korban yang sedang sakit dan perlu diobati lewat rehabilitasi, mereka sulit terlepas dari candu. Untuk itu pemerintah hadir untuk menolong masyarakat yang sedang sakit itu, tutupnya.

0 comments