June 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Sempat Tolak Diskon Pajak Mobil Baru, ini Alasan 'YES' Kemenkeu

IVOOX.id, Jakarta - Analisis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suska menceritakan alasan pemerintah yang sempat menolak usulan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen di tahun 2020 lalu. Namun demikian, Kementerian Keuangan kini justru menyetujui pemberian diskon pajak mobil baru 0 persen di Maret tahun ini.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk menolak usulan penerapan PPnBM di tahun 2020 lalu atas kajian yang cukup cermat. Di mana, Kementerian Keuangan menilai ekonomi Indonesia tengah mengalami tekanan hebat yang berdampak pada lesunya daya beli masyarakat.

"Jadi, waktu itu dari assesmen kita, Kementerian Keuangan melihat kondisi kuartal II (2020) cukup dalam kontraksinya. Kemudian di kuartal III (2020) juga sudah mulai pulih tapi belum sesuai apa yang diharapkan," bebernya dalam acara Nyibir Fiskal bertajuk Diskon Pajak Mobil Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (5/3).

Dia mengatakan, apabila usulan penerapan kebijakan PPnBM itu dipaksakan saat kondisi ekonomi tengah sulit, maka dikhawatirkan justru tidak akan memenuhi target yang diinginkan. "Karena kalau dilihat kemungkinan insentifnya tidak terlalu efektif untuk mendorong demand, makanya belum bisa diwujudkan pada saat itu usulannya," ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk mengimplementasikan usulan PPnBM di Maret tahun ini sebagai katalis kebangkitan industri otomotif nasional. Menyusul data positif sektor konsumsi rumah tangga yang terus mengalami perbaikan sejak akhir tahun 2020 hingga awal tahun ini.

"Kan sudah terlihat di kuartal IV konsumsi rumah tangga mulai meningkat, dan di awal tahun ini diharapkan ini mendorong konsumsi rumah dengan konsumsi ini dari industri (otomotif) sebagai support," tukasnya.

0 comments

    Leave a Reply