July 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

PT HPM Ungkap Tipe Mobil Honda yang Diburu Pembeli Usai Ada Diskon Pajak Mobil Baru

IVOOX.id, Jakarta - Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy menyambut baik kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen dari pemerintah. Sebab, diskon pajak mobil baru ini mampu mendongkrak kinerja pasar otomotif tanah air dan manufaktur otomotif lokal di tengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini tentunya membuat kami para pelaku industri sangat percaya diri. (PPnBM) ini untuk menaikkan penjualan dari model-model yang mendapatkan insentif," ungkapnya beberapa hari lalu.

Billy menyebut, tak lama setelah kebijakan PPnBM diberlakukan pada awal Maret ini, permintaan masyarakat untuk membeli kendaraan roda empat baru langsung melonjak signifikan. HPM mencatatkan kenaikan permintaan hingga sebesar 50 persen.

"Total booking seminggu kemarin naik 40 persen sampai 50 persen dibanding bulan lalu periode yang sama," bebernya.

Adapun, kata Billy, Brio RS menjadi type mobil HPM yang paling laku diburu konsumen. Akan tetapi, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait persentase kenaikan permintaan akan mobil type tersebut.

"Brio RS yang mengalami peningkatan tertinggi yah!," ucap dia menekankan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membidik penjualan mobil sebanyak 81.000 unit sejak kebijakan relaksasi PPnBM atau diskon pajak diberlakukan mulai awal Maret tahun ini. Relaksasi PPnBM ini dirancang untuk meningkatkan kinerja industri otomotif di tengah hantaman pandemi Covid-19.

"Kami dari Kemenperin menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81.000 unit berdasarkan kebijakan ini," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

Agus mengatakan, diskon PPnBM 0 persen ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang nantinya juga akan berdampak positif pada ekonomi Indonesia. Sektor manufaktur sendiri berkontribusi cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu sebesar 19,88 persen.

Adapun, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Kendaraan bermotor ini memiliki local purchase sebesar 70 persen. Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan 1 sistem penggerak gardan (4x2).

0 comments

    Leave a Reply