Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK

IVOOX.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto.
Putusan PK MA mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 10 tahun penjara.
"Permohonan PK pemohon/terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan PK," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Dalam putusan PK itu, MA membatalkan putusan kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018. MA mengadili kembali perkara itu da menyatakan pemohon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam perkara itu, Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Sugiharto menjabat Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil.
Dalam putusannya, Irman dijatuhi pidana 12 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan delapan bulan, dan hukuman tambahan uang pengganti US$500 ribu dan Rp1 miliar. Adapun Sugiharto dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan 8 bulan, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar US$450 ribu dan Rp460 juta.
Andi Samsan membeberkan pertimbangan majelis hakim PK mengabulkan permohonan permohonan dua terpidana itu yakni telah ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator (JC) sesuai keputusan Pimpinan KPK No.670/01-55/06-2017 tertanggal 12 Juni 2017
Pertimbangan lainnya, kedua terpidana dinilai bukan pelaku utama dan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti yang signifikan sehingga penyidik dan lenuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara KTP-el itu.
Atas alasan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK dengan membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum keduanya selama 15 tahun penjara. Adapun pasal dakwaan yang terbukti masih sama yaitu Pasal 2 ayat (1) UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk Irman alasan dan pertimbangan hukumnya hingga dikabulkan sama dengan alasan dan pertimbangan dalam perkara Sugiharto," ucap Andi Samsan Nganro.
Perkara PK itu diadili Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni. Andi Samsan menyebut putusan PK kedua perkara tersebut hasil musyawarah majelis hakim tidak bulat karena Ketua Majelis Suhadi menyatakan dissenting opinion. Suhadi menyatakan perbedaan pendapat lantaran terpidana dinilai memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sebelumnya, pada 2018, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar itu menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara terhadap Irman dan Sugiharto.

0 comments