Semen Indonesia Segerakan Berproduksi Komersil di Semester I | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Semen Indonesia Segerakan Berproduksi Komersil di Semester I

semenindonesiaaaaaaaaaaae

iVOOXid, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menghormati keputusan rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) pada tanggal 12 April 2017, yang masih menanti status penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Untuk itu, Semen Indonesia akan segera memulai kegiatan produksi di Rembang yang sejatinya merupakan zona aman untuk pertambangan.

"Ditargetkan dalam semester I ini sudah mulai memasuki operasi komersial," ungkap Direktur Utama Semen Indonesia, Rizkan Chandra dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Hingga saat ini, jelas Rizkan, pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perijinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi.

"Dan telah dijelaskan dalam rapat tersebut di atas bahwa Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan," jelas Rizkan.

Terkait kajian Tim KLHS, Rizkan mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang. Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun.

Rizkan Chandra juga menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini.

Namun demikian, Rizkan meluruskan beberapa isu yang akhir-akhir ini beredar, antara lain bahwa pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng.

"Pabrik Semen Rembang juga berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Kepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Sukolilo," terang Rizkan.

Selain itu, sesuai Perda Kab Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watuputih terbagi menjadi 2 kawasan yakni Lindung dan Budidaya. "Sesuai koordinat dan peta geologi Perda tersebut, area penambangan batu gamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya," ujar dia.

Dalam Keppres No.26/2011 yang mengatur penetapan CAT di Indonesia, disebutkan area CAT yang berjumlah 421 boleh dilakukan penambangan dengan persyaratan yang telah ditentukan. Faktanya, lanjut Rizkan, seluruh CAT di Indonesia hingga saat ini terdapat aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak dan batu bara.

Selanjutnya, pengaturan terkait Perlindungan Air Tanah antara lain diatur dalam UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air, PP 43/2008 tentang Air Tanah, dan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, yang pada prinsipnya mengatur seluruh aktivitas terkait dengan Kawasan Perlindungan Air, wajib mengikuti aturan tersebut.

CAT Watuputih

Sementara itu, terkait status CAT Watuputih yang bukan merupakan KBAK sehingga dapat dilakukan aktifitas penambangan dengan memperhatikan persyaratan tertentu, Rizkan menegaskan bahwa Semen Indonesia telah memperoleh perijinan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan.

"Ada Kajian LIngkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Jawa Tengah tahun 2012, lalu Surat Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM Republik Indonesia Nomor 4474/05/BGL/2014, tertanggal 12 September 2014, perihal Tanggapan Klarifikasi atas Surat Badan Geologi Terkait Rencana Penambangan Batugamping di Kabupaten Rembang," paparnya.

Selain itu, ada pula Surat Menteri ESDM No: 2537/42/MEM.S/2017, yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah CAT Watuputih, Rembang, Jawa Tengah, yang pada intinya menyatakan bahwa CAT Watuputih terbebas dari sungai bawah tanah, goa basah, dan bukan area KBAK, sehingga dapat dilakukan aktivitas penambangan.

Semen Indonesia juga telah menerima pendapat Ikatan Ahli Geologi (IAGI) sebagai organisasi profesi dan independen bahwa di area CAT Watuputih tidak terdapat indikasi KBAK dan dapat dilakukan aktivitas penambangan di zona kering.

"Ditambah Keputusan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2017 yang menyatakan Amdal Pabrik Semen Rembang layak dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku," pungkas Rizkan.[ava]

0 comments

    Leave a Reply