Sembilan Hakim MK Mulai Berunding Hasil Gugatan | IVoox Indonesia

August 21, 2025

Sembilan Hakim MK Mulai Berunding Hasil Gugatan

sidang MK-Saksi
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

IVOOX.id, Jakarta -Mulai hari ini (Senin, 24/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019) mendatang, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal berunding untuk kemudian memutuskan hasil gugatan pilpres 2019.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni. Hakim konstitusi kini membahas proses gugatan Pilpres dalam persidangan untuk mengambil keputusan.

Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Dalam dalil permohonan gugatan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu:

a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan

b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.

d. Pembatasan kebebasan media dan pers.

e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

0 comments

    Leave a Reply