Seleksi Calon BPK Dinilai Cacat Hukum | IVoox Indonesia

August 17, 2025

Seleksi Calon BPK Dinilai Cacat Hukum

Gedung-MPR
Gedung MPR/DPR/DPD RI Antara/Istimewa

IVOOX,id, Jakarta - DPR Langgar Hukum Jakarta - DPR RI dinilai melanggar hukum dalam melakukan seleksi calon anggota BPK, karena tanpa meminta pertimbangan dari DPD RI

 "UU BPK pasal 14 menyebutkan, bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD," kata Anggora DPD RI Abdul Rachman Thaha melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (12/9), seperti dilansir Antara

 

Menurut Abdul Rachman Thaha, dalam UU BPK juga mengatur bahwa pertimbangan DPD RI disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR RI.

 

Karena DPR RI dinilai tidak melaksanakan amanah UU BPK ini, maka anggota BPK hasil seleksi DPR tahun 2019 cacat hukum. Konsekuensinya, semua keputusan dan produk BPK yang akan dihasilkan oleh anggota terpilih adalah cacat hukum sehingga bisa dipermasalahkan di kemudian hari.

 

"Tidak ada satu instansi pun yang boleh mengabaikan undang-undang, termasuk DPR RI," katanya.

 

Abdul Rachman menegaskan, masih ada kesempatan bagi DPR RI untuk mengevaluasi proses seleksi anggota BPK periode 2019-2024 ini, karena belum ada anggota BPK yang terpilih.

 

Anggota DPD RI periode 2019-2024 dari Sulawesi Tengah ini berharap, DPR RI dan DPD RI dapat saling menghormati kewenangan yang ada, termasuk dalam seleksi calon anggota BPK

0 comments

    Leave a Reply