Selebgram Makassar Akui 15 Kali Beli Gas Whip Pink untuk Euforia | IVoox Indonesia

June 5, 2026

Selebgram Makassar Akui 15 Kali Beli Gas Whip Pink untuk Euforia

Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Botol Whip Pink yang disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan produsen gas N2O ilegal. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

IVOOX.id – Bareskrim Polri masih terus menyelidiki peredaran gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang sempat digunakan oleh selebgram asal Makassar berinisial APG. Perempuan berusia 22 tahun itu mengaku telah menggunakan produk yang dikenal sebagai gas tawa tersebut selama beberapa bulan dan berulang kali membelinya.

Kanit Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan APG diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus peredaran Whip Pink yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pola penggunaan serta distribusi produk yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah konsumen.

“Rabu tanggal 3 Juni 2026, kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” ujar Al Rasyidin, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, APG mengaku mulai menggunakan Whip Pink sejak September 2025 dan baru menghentikan kebiasaan tersebut pada Januari 2026. Selama kurun waktu sekitar empat bulan itu, ia diketahui telah melakukan pembelian produk gas tawa tersebut sebanyak 15 kali untuk keperluan konsumsi pribadi.

“Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” beber Al Rasyidin.

Menurut Al Rasyidin, keterangan dari APG tersebut menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap jaringan peredaran Whip Pink. Sebelumnya, polisi menemukan sejumlah konsumen dengan frekuensi pembelian yang dinilai tidak wajar, bahkan ada yang diduga melakukan transaksi hingga ratusan kali.

Namun demikian, kata Al Rasyidin, para pengguna belum dapat dijerat pidana karena nitrous oxide saat ini belum masuk dalam daftar narkotikaz tapi tetap mewaspadai penyalahgunaan produk tersebut. Ia menilai efek yang ditimbulkan menyerupai zat adiktif, seperti sensasi euforia hingga berkurangnya kontrol diri.

Sementara itu, Bareskrim Polri mengklaim telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum untuk menekan peredaran Whip Pink, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi juga terus memantau kemungkinan peredaran produk tersebut di masyarakat dan berharap distribusinya telah berhasil dihentikan.

“Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar," kata Al Rasyidin.

0 comments

    Leave a Reply