Selebgram lymel Laporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 2,1 Miliar | iVoox Indonesia

March 15, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Selebgram lymel Laporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 2,1 Miliar

IVOOX.id – Kabar tak menyenangkan datang dari seorang selebgram sekaligus owner dari brand iymelsayshijab, Rizki Amelia atau akrab disapa lymel yang usahanya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Kerugian yang dialami lymel usai mantan karyawannya berinisial FD dan suaminya ID diduga penggelapan uang perusahaan.

Tak tinggal diam, akhirnya lymel mengambil langkah hukum dengan melaporkan FD dan ID ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Menurut lymel kerugian yang dialaminya akibat penggelapan uang perusahaan PT ISH Modest Ritelindo mencapai Rp 2,1 miliar.

lymel menceritakan mulanya FD bekerja di PT. ISH Modest Ritelindo sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production pada tahun 2019. FD diduga mulai melakukan aksi penggelapan uang perusahaan pada tahun 2021 hingga 2024. Pada saat diakumulasi pada Februari 2025, uang yang diduga digelapkan mencapai Rp2.007.655.000.

"Saya beri wewenang (terlapor) untuk melakukan bayaran barang-barang kepada konveksi dan tender, tapi selama 4 tahun berjalan sampai 2024 September saya merasa janggal," ujar lymel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (12/3/2025).

lymel mengatakan, kecurigaan dirinya terhadap FD muncul setelah keuangan perusahaanya mulai banyak persoalan utang piutang yang semakin membesar. Padahal kata dia stok produk barang dagangan sudah habis.

Modus operandi yang dilakukan oleh terlapor menyelipkan uang pembayaran dengan membuat vendor fiktif setiap bulannya. Tercatat uang yang setorkan kepada vendor fiktif sekitar Rp 10-15 juta setiap bulannya.

"Diduga uang perusahaan tersebut dipergunakan dan atau disamarkan asal usulnya dengan cara diserahkan ke pihak suami dan teman terlapor," kata lymel.

lymel mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada terlapor agar bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun kata dia terlapor justru tidak menunjukkan itikad baik sehingga ia memutuskan mengambil langkah hukum.

"Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari pihak yang bersangkutan jadi makanya saat somasi keluar, tidak diindahkanlah somasi kita sampai dua kali, sampai akhirnya kita sekarang," ujar lymel.

Sementara itu, Patra M Zen selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice. Hal itu karena nilai kerugian terlampau besar, tetapi jika korban mengembalikan seluruh uang yang digelapkan kepada korban, maka itu akan menjadi pertimbangan penyidik.

"Tidak akan bisa (restorative justice) karena ini lebih dari Rp 2 juta. Bahwa dia akan kalau dia kembalikan semua ya tentu itu akan jadi pertimbangan bagi aparat, apakah melanjutkan prosesnya dan seterusnya," ujar Patra M Zen.

Menurut Patra M Zen, laporan kliennya diterima dengan nomor STTLP/ B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 12 Maret 2025. Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti rekening giro dari perusahaan, surat pernyataan terlapor dan surat pernyataan dari vendor bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan rekening sebagaimana yang dimaksud.

0 comments

    Leave a Reply