Selama 2018, Pemerintah Perjelas Status Kepemilikan 180 Ribu Hektar Kawasan Hutan
IVOOX.id, Jakarta -- Pemerintah menetapkan hasil inventarisasi dan verifikasi (inver) Penyelesaian Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) selama periode 2018 seluas 180 ribu ha, dari 208 ribu ha yang direkomendasikan 14 Gubernur kepada Tim Percepatan PPTKH.
“Tim Percepatan PPTKH telah melakukan evaluasi atas rekomendasi Gubernur tersebut, dan sekitar 180 ribu hektar dianggap sesuai atau layak untuk dapat dilepaskan dari kawasan hutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku ketua Tim Percepatan
PPTKH saat memimpin Rapat Koordinasi inver PPTKH, Kamis (31/1), di Kantornya.
Sebagai informasi, target PPTKH tahun 2018 adalah seluas 956 ribu Ha yang tersebar di 26 Provinsi di seluruh Indonesia. Namun hingga 2018 berakhir, baru 14 Provinsi dengan 79 Kabupaten/Kota yang telah mengirimkan pengusulan rekomendasi, dengan luas total 208 ribu
Ha. Dari 208 ribu ha tersebut, 203 ribu ha telah dibahas dan 179.116,26 Ha yang disetujui,
sedangkan sisanya seluas 24 ribu ha tidak disetujui.
Variabel-variabel yang digunakan oleh Tim Pelaksana PPTKH untuk menyetujui rekomendasi Gubernur adalah:
1. Kekompakan Kawasan Hutan.
2. Kondisi Tutupan Hutan.
3. Tumpang Tindih Perizinan.
4. Ada Tidaknya Penguasaan Masyarakat.
5. Posisi Lahan Terhadap Peta Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hingga akhir Januari 2019, sejumlah 12 provinsi masih belum menyelesaikan kegiatan inver penguasaan tanah di kawasan hutan dan menyampaikan rekomendasi kepada Tim
Percepatan PPTKH. Hal ini mempengaruhi besaran lahan hutan yang dapat diproses verifikasi oleh Tim.
Berdasarkan peta indikatif TORA, luas lahan yang harus diselesaikan melalui implementasi
Perpres 88/2018 tentang PPTKH di seluruh Indonesia adalah seluas 2,8 juta ha yang terbagi menjadi lima kriteria lahan. Lahan terluas secara berturut-turut berada di Pulau Sumatera (1,4 juta ha), Kalimantan (0,7 juta ha), Sulawesi (0,27 juta ha), Maluku Malut (0,16 juta ha), Papua (0,13 juta ha), dan Nusa Tenggara (0,08 juta ha).
Sebagai informasi, obyek PPTKH adalah adalah pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan, dan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat. Pemukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial yang sudah terindikasi maupun yang belum terindikasi dalam peta indikatif tanah obyek reforma agraria dapat diproses PPTKH.
Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu yaitu:
(i) Tanah dimanfaatkan dengan baik
(ii) tanah bukan merupakan tanah gugatan
atau sedang mengalami sengketa.
(iii) diakui kebenarannya oleh masyarakat hukum adat
atau kepala desa/kelurahan, dan diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. (Adhi Teguh)
0 comments