September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Selain Pelaku, KLHK Sasar Pemodal Tambang Timah Ilegal di Bangka

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 05 Februari 2020. Penyidik KLHK menahan H alias AN, pemodal tambang timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Sungai Liat Mapur pada Kamis, 30 Januari 2020. Setelah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, H alias AN langsung ditangkap, dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa. Kini tersangka yang merupakan warga Sungai Liat Bangka, dan bertempat tinggal di Kuday Utara, Sinar Jelutung, menjadi penghuni Rumah Tahanan Salemba.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus tambang ilegal di Bangka sebelumnya yang menetapkan pelaku terpidana HS.

"Kami mengembangkan kasus ini untuk mencari pemodal atau cukongnya. Hasil penyidikan menguatkan bahwa H alias AN diduga kuat mendanai kegiatan ilegal oleh terpidana HS," kata Yazid, saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (05/02/2019).

H alias AN diduga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Akibat perbuatannya, H alias AN diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Yazid mengungkapkan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kegiatan tambang timah ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merugikan negara.

"Kami mengharapkan H alias AN sebagai pemodal dihukum seberat-beratnya. Harus ada pelajaran dan efek jera bagi pelaku tambang timah ilegal. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Bangka sudah sangat parah," tegas Yazid Nurhuda.

Lebih lanjut, Yazid mengatakan KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kegiatan perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan. 

"Penindakan pertambangan ilegal menjadi salah satu prioritas kami, disamping illegal logging dan perambahan hutan," tuturnya.

Selain pelaku lapangan dan pemodal, Ditjen Penegakan Hukum KLHK juga sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya yang terkait dengan kasus ini.

0 comments

    Leave a Reply