September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pertama Kali KLHK Tahan Direktur Utama Perusahaan Pencemar Lingkungan

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 05 Februari 2020. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menahan NS, Direktur Utama PT. NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pada Senin tanggal 21 Januari 2020. Tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di Bekasi, Jawa Barat.

"Kasus ini sangat penting, karena untuk pertama kali, kami melakukan penahanan terhadap Direktur Utama perusahaan pengolahan limbah yang melakukan pencemaran. Untuk saat ini, telah ditetapkan tersangka perorangan. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi terhadap entitas perusahaannya, yaitu penegakan hukum tambahan untuk korporasi berupa kewajiban pemulihan lingkungan hidup," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (05/02/2019).

Selain itu, pencemaran limbah B3 di areal kerja PT. NTS, dikhawatirkan dapat berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi, yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta penyidikan, NS diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pemanfaatan dan pembuangan atau dumping Limbah B3 ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat," tutur Yazid.

Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Sugeng Priyanto, menyampaikan dalam prosesnya, kerjasama dengan sejumlah pihak pun dilakukan, diantaranya dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK. Sugeng juga menegaskan perlunya peningkatan peran dan fungsi pengawasan daerah.

"Kami juga mengupayakan pemulihan lingkungan, melalui penerapan sanksi administrasi yaitu paksaan pemerintah terhadap pihak-pihak yang terlibat berupa kewajiban untuk pemulihan lingkungan," katanya.

Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksium Rp. 10 Milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI.

Pada kesempatan tersebut, Yazid juga menyampaikan pesan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, agar kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya. 

Saat ini, pengawas dan penyidik KLHK juga sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini," pungkasnya. 

0 comments

    Leave a Reply