Sektor Hulu Migas Dikecualikan dari PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dikecualikan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
“Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku,” ujar Bahlil Lahadalia di hadapan para pengusaha hulu migas yang menghadiri IPA Convex, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Antara.
Bahlil menyampaikan, peraturan tersebut tidak diberlakukan terhadap sektor hulu migas, sebab sebagian besar penjualan hasil hulu migas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Selain itu, hasil hulu migas yang diekspor ke luar negeri pun sudah melalui kontrak jangka panjang dan sudah melalui kesepakatan antara pemerintah dengan badan usaha sebelum melakukan perencanaan pengembangan atau Plan of Development (POD).
“Untuk (dijual) ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing atau pun under-invoicing,” kata Bahlil.
Oleh karena itu, Bahlil menjamin proses bisnis yang berlangsung di industri hulu migas dapat berlangsung seperti biasa di tengah kehadiran PP Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
“Jadi, (hulu migas) tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Bisnis tetap seperti biasa,” kata Bahlil.
Mengutip Antara, dalam siaran pers Inaugurasi Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2026 tersebut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kesetaraan perlakuan dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan hulu migas kepada seluruh pihak termasuk BUMN, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), pemerintah daerah, hingga pengusaha lokal.
"Saya akan sampaikan equal treatment. Bagi negara, berpihak kepada BUMN itu penting, tapi jauh lebih penting adalah memikirkan semua kepentingan negara. KKKS yang lain juga mempunyai kontribusi yang sama terhadap pembangunan bangsa dan negara," katanya.
Sektor energi, khususnya hulu minyak dan gas bumi menjadi salah satu pilar penting untuk menghadapi ancaman krisis energi ke depan, di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia yang sedang tidak menentu.
Kolaborasi menyeluruh antara pemerintah dan swasta dinilai menjadi kunci keberhasilan tercapainya ketahanan energi.
Tak hanya itu, Bahlil juga meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melakukan percepatan proses perizinan usaha.
"Kita harus bersama-sama bergandengan tangan untuk menyelesaikan ini. Saya minta kepada SKK Migas berbagai upaya yang kami lakukan untuk melakukan reform, berbagai regulasi untuk melakukan percepatan, tapi kalau masih ada yang lambat, tolong disampaikan," tegasnya.
Bahlil juga mendorong pengusaha migas di daerah bisa mendapatkan porsi kesempatan yang sama untuk menjadi kontraktor di wilayahnya.
"Agar pengusaha-pengusaha daerah itu harus dikolaborasikan, jangan semua kontraktor orang Jakarta semua. Jadikan lah orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri selama (mereka) profesional. Jangan juga pengusaha daerah itu jadi pengusaha proposal," ujarnya.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Bahlil mengimbau KKKS segera menyerahkan hak partisipasi (participating interest) kepada pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya umumkan, atas perintah Bapak Presiden, bagi KKKS yang sudah menjalankan usahanya dengan baik, yang disesuaikan dengan aturan, yang belum menyerahkan PI-nya kepada daerah, tolong segera. Tapi, harus sesuai dengan aturan, nggak boleh tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Bahlil juga meyakinkan para KKKS bahwa tahun ini tidak ada pemotongan kuota ekspor, khususnya komoditas gas. Seluruh usulan kuota ekspor sudah disetujui dan akan berjalan hingga akhir tahun ini.
"Di 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakkan ke luar negeri. Jadi, nggak perlu ada kekhawatiran lagi. Semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua. Jadi, semuanya sudah saya tanda tangan," katanya.
Pada kesempatan ini, Bahlil juga menyaksikan penandatangan delapan kontak kerja sama wilayah kerja (WK) migas hasil lelang pada 2025, yakni WK Gagah, Bintuni, Karunia, Drawa, Jalu, Southwest Andaman, Barong, dan Nawasena.
Bahlil juga mengumumkan 118 area potensial blok migas baru saat ajang tersebut.
Angka ini termasuk 25 area ditandatangani, 43 area sedang dilakukan studi bersama, dan 50 area lainnya berpotensi ditawarkan, studi, dan akuisisi data baru.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam PP terbaru itu, Prabowo menyebut salah satu aturannya BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo, dikutip dari Antara.
Presiden mengatakan tujuan utama dari penerbitan peraturan pemerintah itu, utamanya untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik ilegal yang selama ini terjadi dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.


0 comments