Sekolah Apresiasi Kebijakan Terbaru Penggunaan BOS | IVoox Indonesia

June 29, 2025

Sekolah Apresiasi Kebijakan Terbaru Penggunaan BOS

Foto-Ilustrasi-Dana-Bos

IVOOX.id, Jakarta - Sekolah menyambut baik kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam hal penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

“Kebijakan baru Kemendikbud ini tentu kami sangat apresiasi. Apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kondisinya jadi tidak menentu,” ungkap Kepala SMA Negeri 8 Kota Jambi Sugiyono kepada Media Indonesia, Minggu (26/4).

Sebagai informasi, Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Pada Permendikbud tersebut, Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS reguler. Penyesuaian kebijakan itu untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau covid-19.

Kemendikbud pun mengimbau satuan pendidikan penerima BOS serta bantuan operasional penyelenggara (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Sugiono mengatakan sejak dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret 2020) diturunkan, pihaknya memang bertekad tetap menggunakan anggaran berdasarkan RKAS.

“Tidak ada kendala dalam pelaksanaannya, semua sudah disusun dalam RKAS dan begitu dana turun langsung kami gunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan kondisi sekolah,” kata Sugiyono.

Ia mencontohkan dana BOS tahap I sudah digunakan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) yang memang sudah tercantum dalam RKAS serta hand sanitizer dan disinfektan yang bersifat darurat untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan sekolah. Namun, pembeliannya tetap sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Kami membeli hand sanitizer dan disinfektan sesuai keperluan sekolah. Kalau tidak ada Permendikbud penyesuaian ini, mungkin kami akan kebingungan menghadapi pembelian keperluan selama pandemi covid-19 ini. Pembeliannya tetap kami sesuaikan dan tidak berlebihan,” kata Sugiyono.

Terkait adanya perubahan belanja dalam RKAS, pihaknya juga telah mengajukan ke aplikasi SIAP BOS yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi setelah sebelumnya berkoordinasi dengan manajemen BOS di sekolah. 

Dalam aturan baru ini, tugas Dinas Pendidikan sangat menentukan. “Kami melakukan perubahan RKAS sebagai bentuk tanggung jawab sekolah terhadap penggunaan dana BOS,” kata dia.

Sugiyono juga mengaku dirinya beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Apalagi, saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas, sehingga eksekusi untuk kebutuhan prioritas tersebut segera dilakukan.

Solusi guru honorer

Sugiyono juga mengapresiasi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 sebagai jaminan bagi guru honorer di sekolahnya untuk mendapatkan upah. Dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tersebut, ada kepastian honor para guru honorer tetap diberikan sehingga tidak ada yang terlambat mendapatkan hak mereka.

“Setelah keluarnya aturan baru ini, yakni dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer, maka sangat membantu,” katanya.

Namun, ia menjelaskan, para guru yang mendapat honor tersebut adalah para guru yang sudah terdaftar dalam daftar pokok pendidikan (dapodik) terhitung paling lambat Desember 2019. 

Selain itu, guru tersebut juga belum mendapatkan sertifikat pendidik dan telah memenuhi jam mengajar saat proses belajar dari rumah.

Ia pun berharap ke depan pencairan dana BOS pada masing-masing pengguna anggaran lebih tepat waktu. Sehingga proses pembelajaran baik dari sisi manajemen maupun surat pertanggungjawaban (SPJ) berjalan dengan lancar.

Kepala SMP Negeri 220 Jakarta Barat, Gunawan Ahmad, juga merespons positif Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020. 

Dengan kondisi darurat covid-19 saat ini, kata dia, sekolah harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

“Permendikbud ini sangat membantu kami karena selama pembelajaran dalam jaringan (online), ada 127 siswa yang mengeluh ketiadaan pulsa internet. Bantuan juga diberikan kepada 5 guru untuk pembelian pulsa,” terang Gunawan.

Sesuai revisi RKAS

Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Hamid Muhammad menyampaikan untuk sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan anggaran sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui oleh dinas.

“Saya harap sekolah segera melaksanakan dan menggunakan dana itu sesuai peruntukan yang ada berdasarkan hasil RKAS yang direvisi dan tetap merujuk pada regulasi yang baru,” ungkap Hamid, di Jakarta.

Hamid menambahkan selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan beberapa ketentuan.

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa antara lain dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Adapun untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Saat ini, realisasi pencairan dana BOS dan BOP langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai Jumat (24/4) sudah mencapai 99%. 

Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

Sementara itu, untuk BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke pemerintah daerah (Pemda), kemudian baru ke satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (Juknis DAK) Non Fisik BOP PAUD. 

Adapun, saat ini untuk dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan yang tersalurkan baru mencapai 48%, sisanya masih dalam proses.

“Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairan BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan, dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat,” ujar Hamid.

Hamid melanjutkan pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. 

Acuannya tetap menggunakan 12 komponen penggunaan dana BOS. Namun, aturan alokasi untuk guru honorer dilepas.

“Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah. Jadi kalau misalnya di

satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan,” terang Hamid.

Hamid juga yakin kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS.

“Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan pusat dalam hal ini Kemendikbud. Hal ini sudah kami lakukan sejak lama sehingga jika ada perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah,” pungkas Hamid.

0 comments

    Leave a Reply