Sekjen Taufik: Sistem Anti Korupsi Harus Dibarengi Integritas dan Norma yang Baik | IVoox Indonesia

June 26, 2025

Sekjen Taufik: Sistem Anti Korupsi Harus Dibarengi Integritas dan Norma yang Baik

Sekjen_24-05-2022
Sekjen Kemendes PDTT, Taufik Madjid (Foto: Dok. Kemendes PDTT)

IVOOX.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid memberikan arahan dalam sosialisasi teknis pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) secara hybird pada Selasa (24/5/2021).

Sekjen Taufik Madjid mengatakan, Kemendes PDTT bukan pertama kali mengikuti SPI. Namun, pada SPI tahun 2022, Taufik mengajak seluruh pihak terkait di Kemendes PDTT untuk meneguhkan niat untuk memperoleh nilai yang jauh lebih baik dibandingkan tahun 2022.

Sekjen Taufik memaparkan, SPI itu dinilai terdiri dari empat komponen yaitu Internal, Eksternal, Expert (Ahli), dan Faktor Koreksi dengan nilai terendah berasal Faktor Eksternal. Meski Komponen Internal atau lainnya tinggi, namun Faktor Eksternal rendah maka secara akumulatif nilai SPI juga rendah.

"Ini harus jadi catatan dan bahan evaluasi kita," kata Sekjen Taufik.

Indeks SPI kita, kata Sekjen Taufik, juga rendah yaitu di 65,7 dan sementara Indeks Rata-rata Nasional 72,4. Olehnya, Kemendes PDTT harus genjot nilai Indeks SPI minimal bisa menyamai rata-rata nasional. Banyak faktor yang harus dilakukan seperti Faktor Internal. Meski telah diatas 70 tapi tetap harus tetap lakukan langkah-langkah taktis agar nilai Internal menjadi lebih tinggi.

Misalnya jika dikaitkan dengan Budaya Organisasi yaitu dengan adanya SOTK yang baru membuat terbaru restrukturisasi termasuk adanya jabatan-jabatan baru. Tapi, harus tetap tidak lupakan akar Budaya Organisasi yaitu pelayanan maksimal, Budaya Organisasi yang sehat.

"Bahkan kita harus mengkampanyekan secara massif kalau Kementerian kita ini Anti Suap dan tidak ada lagi penyelewengan atas wewenang yang diberikan kepada kita," tegas Sekjen Taufik.

Sekjen Taufik juga menekankan soal Sistem Anti Korupsi di lingkungan Kemendes PDTT. Dikatakannya, sebuah sistem akan berjalan baik jika ditopangan dengan integritas aparatur yang baik. Ditegaskannya, Sistem yang baik tapi tidak diperkuat oleh nilai dan norma dalam setiap Aparatur yang miliki intergritas maka akan berbahaya dan fatal.

"Begitu juga integritas yang baik tanpa dibarengi oleh sistem yang baik akan fatal, olehnya harus ada perimbangan antara integritas yang baik, norma dari seluruh kita semua harus diperkuat dengan sistem anti korupsi yang memadai," kata Sekjen Taufik.

Begitu juga dengan perlindungan atas sistem yang dibangun, termasuk setiap saat ada koreksi dari pihak berkompeten harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya.

Karena itu, hasil survei yang didapati jika Faktor Internal sudah cukup memadai tapi masih harus dilakukan sejumlah langkah taktis untuk ditingkatkan. Taufik ingatkan untuk tidak cepat puas dengan angka diatas 80 untuk survei internal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Hasil survei untuk Expert (Ahli) dikatakan Taufik juga cukup tinggi, diatas 80. Ini berkaitan dengan transparansi yang diberikan predikat Kementerian yang Informatif dari Komisi Informasi Pusat.

"Ini wujudkan semua ini perlu kesadaran kolektif yang perlu dibangun, mulai dari Pimpinan sampai seluruh staf hingga pada saatnya survei dilakukan hingga Agustus nantinya hasilnya sesuai dengan harapan kita," kata Sekjen Taufik.

Begitu juga dengan Faktor Koreksi yang berkaitan tentang Ketaatan terhadap penyampaian harta kekayaan kepada negara, yang paling lambat disetorkan 21 Maret setiap tahunnya. Juga termasuk penanganan laporan pengaduan.

Sekjen Taufik mengajak selurh pihak terkait untuk memperhatikan hal teknis yang detail guna memaksimalkan penilaian survei yang dilakukan oleh KPK nanti agar hasilnya sesuai dengan harapan.

Kemendes PDTT perolehan skor 65,7 di Tahun 2021, sementara rata-rata nasional sudah mencapai skor 72,4. Kemendes harus benahi dalam memetakan risiko korupsi internal dan upaya mencegah korupsi sehingga kegiatan-kegiatan yang berhubungan

dengan pencegahan korupsi maupun penindakannya tidak hanya seremonial namun memang benar-benar dapat meningkatkan skor penilaian integritas berdasarkan metode yang telah dikembangkan oleh KPK.

Indeks 65,7 tersebut merupakan gabungan komposisi skor dari responden internal, eksternal dan penilaian ahli atau eksper. Skor terendah didapatkan dari eksternal melalui penilaian integritas public dengan nilai sebanyak 59,5 poin. Sementara dua skor lainnya yaitu internal mendapatkan 74,3 poin dan penilaian ahli/eksper mendapatkan 80,3 poin.

Namun ada beberapa kondisi/keadaan yang mengakibatkan rendahnya nilai SPI 2021, diantaranya ketika responden internal memilih masa kerja pada link survey, rata-rata mengisi di bawah 1 tahun sehingga responden tidak dapat

mengisi lebih lanjut link tersebut, hal ini dikarenakan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengalami perubahan SOTK yang mengakibatkan pergeseran unit kerja responden tersebut.

Fokus pencegahan korupsi di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dapat diprioritaskan pada, Pertama, Genjot sosialisasi dan kampanye anti korupsi pada pengguna layanan serta upayanya dan menilai capaian program antikorupsi oleh Kementerian Desa sehingga kegiatan-kegiatannya dapat benar-benar efektif sesuai dengan tujuan yang direncanakan. Muaranya adalah untuk membentuk perubahan perilaku terutama kepada pengguna layanan agar tidak lagi memberikan suap dan berani melaporkan pelanggarannya dengan jaminan rasa aman bagi pelapornya.

Kedua, penggunaan teknologi dalam memberikan layanan seperti layanan online agar dioptimalkan. Aplikasi-aplikasi yang telah dibentuk dalam rangka mempermudah layanan tidak hanya digunakan sesaat namun bersifat sustainable dengan langkah perbaikan dan update jika terdapat penambahan kebutuhan layanan.

Ketiga, penguatan system pencegahan korupsi lebih terintegrasi dan berdayaguna lebih luas di dalam lingkup kementerian. Selanjutnya, perlunya peningkatan kualitas system merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan hingga implementasi pada proses promosi/mutasi untuk mendapatkan pegawai/pejabat yang sesuai dengan kebutuhan instansi.

0 comments

    Leave a Reply