Sejumlah Parpol Masih Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, KPU Enggan Berandai-andai soal Pilkada | IVoox Indonesia

May 17, 2025

Sejumlah Parpol Masih Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, KPU Enggan Berandai-andai soal Pilkada

Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin
Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin didampingi anggota KPU RI Idham Kholik dan August Mellaz di gedung KPU RI Jakrta Pusat Rabu (31/7/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Sejumlah partai politik (parpol) masih menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terjadi sementara pendaftaran calon kepala daerah sudah mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya enggan berandai-andai mengenai dampak gugatan hasil Pileg terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kita enggak bisa berandai-andai di Mahkamah Konstitusinya. Kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak, kan juga sangat menentukan," kata Afifuddin dalam rapat pleno KPU terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Afifuddin menyatakan bahwa KPU akan menunggu proses gugatan hasil Pileg yang masih didaftarkan di MK. Menurutnya, MK pastinya memiliki pertimbangan mengenai tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

"Jadi kita ikuti dulu proses di MK. Kita menghormati, sebagaimana yang tadi disampaikan soal waktu dan lain-lain tentu MK punya pertimbangan-pertimbangan dan kita akan hormati semuanya," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Idham Holik, meyakini bahwa MK sudah mengetahui tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

"Selama tiga hari, KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta dan begitu juga di tempat lainnya. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," ujarnya.

Ketidakpastian terkait gugatan hasil pileg ini menambah beban bagi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Namun, KPU menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan di MK dan tetap bersiap untuk melaksanakan tahapan Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

0 comments

    Leave a Reply