Sejak Januari 2024 Bea Cukai Tindak 31.275 Perdagangan Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 3,9 Triliun

IVOOX.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sepanjang Januari hingga November 2024 terdapat aktivitas perdagangan ilegal sebanyak 31.275 yang sudah ditindak.
Sri Mulyani mengatakan, kerugian negara dari aktivitas perdagangan ilegal tersebut mencapai Rp 3,9 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta pada Kamis (14/11/2024).
“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 3,9 triliun,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp 4,6 triliun.
“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujarnya.
Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp 255 miliar. Operasi patroli juga laut berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.
“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp 163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp 10,9 miliar,” katanya.
Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp 38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp 1,1 triliun.
“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” ujarnya.
Dia menyatakan sejak awal 2024, hasil penindakan penyelundupan sebanyak 183 kasus dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang yang sudah dalam status tersangka.
“Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” katanya.

0 comments