Sejak 2024, Sebanyak 29 Tersangka Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati | IVoox Indonesia

December 9, 2025

Sejak 2024, Sebanyak 29 Tersangka Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya
Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (30/9/2025)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jakarta, Dwi Antoro mengatakan, sebanyak 29 tersangka kasus narkotika di wilayah Jakarta dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sepanjang tahun 2024 hingga September 2025. 

Dwi Antoro mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut sebagai langkah tegas penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Menurutnya jumlah tuntutan pidana mati tersebut berasal dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakarta yang menangani kasus besar dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.

"Pada tahun 2024, terdapat 19 tersangka yang kami tuntut dengan pidana mati. Mereka ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara," ujar Dwi Antoro saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).

Dwi Antoro mengatakan, untuk di tahun 2025 saja, hingga September 2025 terdapat tambahan 10 tersangka yang juga dituntut hukuman mati. Tuntutan ini berasal dari Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara.

Dwi berharap dengan adanya hukuman berat yang diberikan dalam kasus narkotika dapat memberikan efek jera kepada mereka yang mencoba-coba mengedarkan barang haram tersebut.

“Untuk tahun 2025, sampai saat ini sudah ada 10 perkara dengan tuntutan pidana mati,” ujar Dwi.

Selain itu, Dwi juga menegaskan, Kejaksaan akan terus konsisten dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Terutama yang berperan sebagai bandar atau jaringan besar, demi melindungi generasi muda dan keamanan masyarakat. 


0 comments

    Leave a Reply