Sebelum Purnatugas, Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

IVOOX.id – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan terkait kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya.
Ketentuan kenaikan gaji para hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," bunyi pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut para hakim akan diberikan kenaikan gaji secara berkala dengan syarat telah memenuhi masa kerja golongan. Kenaikan gaji ini juga akan diberikan berdasarkan ketentuan penilaian kinerja tahunan paling rendah dinyatakan baik.
"Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang," tulis pasal 3 E PP Nomor 44 Tahun 2024.
Selain itu apabila ada hakim yang mendapat predikat penilaian amat baik dan patut dijadikan teladan maka akan diberikan gaji istimewa sebagai penghargaan. Termasuk tunjangan keluarga, uang beras setara 10 kg, kemahalan, di mana nilai tunjangan istri/suami senilai 10% dari gaji dan anak 2% dari gaji.
Dalam PP dirinci bahwa hakim dengan golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil R p2.785.700. Sedangkan gaji terbesar di golongan itu senilai Rp 5.180.700. Sementara di peraturan sebelumnya yakni gaji terendah adalah Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.179.100.
Kemudian gaji hakim pada golongan IV akan menerima gaji terkecil Rp 3.287.800 dan terbesar Rp 6.373.200. Sebelumnya gaji terendah Rp 2.436.100 dan tertinggi Rp 3.746.900.
Untuk kenaikan tunjangan jabatan pada hakim tingkat pertama, yakni mulai dari Rp 11.900.000 sampai Rp 37.900.000. Sedangkan hakim tingkat banding mulai dari Rp 38.200.000 sampai Rp 56.500.000.
Di aturan lama, tunjangan hakim tingkat pertama antara Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000. Sedangkan hakim tingkat banding berkisar antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.

0 comments