Sebanyak 80 Entitas Masuk Dalam Investor Alert Portal

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, sebanyak 80 entitas yang telah dimasukkan ke dalam investor alert potal (IAP). Seluruh entitas ini diduga memiliki kegiatan investasi yang tidak jelas izinnya. Hal itu tercium setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi.
Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono, OJK telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejelasan legalitas 217 entitas investasi. Sayangnya masih ada 267 entitas lagi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena terbatasnya informasi.
"Dari 217 entitas, ada 80 entitas yang telah dicantumkan ke dalam IAP yang dapat diakses melalui minute Sikapi Uangmu OJK atau melalui mobile apps-nya" ungkap Kusumanigtuti di Jakarta, Jumat (20/1/2017).
OJK akan terus kerja keras dalam melindungi kepentingan serta mencegah timbulnya kerugian konsumen dan masyarakat dari penawaran investasi yang tidak memiliki legalita yang jelas. Hal ini sesuai amanat OJK dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 2016 OJK menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investais yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
"Pencegahan kerugian masyarakat dari tawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan mengenai legalitasnya ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan," tutup Kusumaningtuti.

0 comments