Sebagian Besar Tersangka Kasus Grup WA Pelajar STM masih Dibawah Umur

IVOOX.id, Jakarta - Poliri menetapkan 12 tersangka dalam kasus Grup WhatsApp pelajar STM-SMK . Dari 12 tersangka itu, tiga orang berperan sebagai kreator grup WA. Sementara sembilan orang lainnya sebagai admin grup WA.
"Sebelumnya tujuh tersangka. Bertambah lima (tersangka) menjadi 12 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Saputra dia, Jakarta, Senin (7/10).
Ia katakan, dikarenakan usia 10 orang tersangka masih di bawah umur, maka dilaksanakan proses diversi terhadap 10 tersangka. "10 orang di bawah umur, masih proses diversi dan dua orang dewasa di Malang dan Subang sudah tersangka, diproses hukum tetap tapi tidak ditahan," katanya.
Dari hasil investigasi siber, penyidik Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menemukan terdapat 14 grup WhatsApp pelajar STM-SMK.
Para pelaku tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di antaranya di Jawa Barat yakni Garut, Bogor, Subang dan Jawa Timur yakni di Malang.
"Grup WA STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September hingga 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total ada 14 grup, namanya macam-macam, tapi awalannya selalu STM-SMK. Narasi di WA tersebut adalah mengajak kelompok mereka untuk datang berdemo di Senayan pada Senin 30 September 2019," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana SSiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rickynaldo Chairul.
Antara melansir, dari 14 grup tersebut, baru tujuh grup yang sudah ditindak penyidik.

0 comments