SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Gagal Penuhi Syarat
IVOOX.id, Bogor - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) gagal memenuhi persyaratan.
"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," ungkapnya saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3).
Menurut Presiden Republik Indonesia keenam itu setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.
Ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.
Baca juga: Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Moeldoko Ucapkan Terima Kasih
"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY, seperti dikutip Antara.
0 comments