Satu Parpol di Sleman Tak Laporkan Dana Kampanye

IVOOX.id, Jakarta - KPU Kabupaten Sleman menyatakan hingga batas akhir yang telah ditetapkan, Rabu (1/5/2019) ada satu partai politik tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
“Hingga batas akhir pelaporan pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB terlampaui hanya Partai Hanura belum menyerahkan LPPDK,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis.
Dikatakan jika parpol peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK, semua caleg dari parpol tersebut akan dicoret.
“Sehingga dipastikan gugur,” katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan bahwa ada satu partai yang terlambat untuk menyerahkan LPPDK, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Karim menjelaskan, PBB terlambat 13 menut dalam menyampaikan LPPDK. Klarifikasi ke parpol yang bersangkutan, keterlambatan itu disebabkan karena server “down” sehingga pihaknya keluarkan rekomendasi yang intinya diberi toleransi atas keterlambatan itu.
Terkait dengan partai yang tidak melaporkan LPPDK, pihaknya juga akan melakukan kajian, termasuk untuk parpol yang telah menyerahkan LPPDK juga akan turut dikaji.

0 comments