Satu Lagi Crazy Rich Indonesia 'Juragan 99' Dilaporkan Atas Penipuan
IVOOX.id, Jakarta - Crazy Rich asal Malang, Gilang Widya Pramana yang dikenal sebagai Juragan 99 mendapat laporan dari Bareskrim bahwa telah melakukan pidana penipuan merek dagang, ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut penuturan dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, laporannya sudah diterima, namun belum ada penjelasan mendetail terkait dengan kasus ini.
Gilang atau Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya Juragan 99 juga dicurigai akibat kesuksesannya dari perusahaannya dan bisa membeli jet pribadi. Namun, Juragan 99 membantahnya.

0 comments