Satu Kandidat Mundur, Seleksi Komisi Kejaksaan Tersisa 25 Orang

IVOOX.id, Jakarta - Seleksi anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 memasuki tahap ke-4 berupa uji publik. Peserta seleksi tersisa 25 orang setelah satu kandidat mengundurkan diri.
Dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/8), Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Basrief Arief menyebutkan satu kandidat yang mengundurkan diri, yakni Jasman Panjaitan.
Tahapan yang sudah dilalui dalam proses seleksi KKRI adalah administrasi, kompetensi, psikologi, dan kesehatan.
Dalam tahap uji publik, peserta diwajibkan untuk memaparkan opininya kepada audiens dengan tema "Evaluasi Kinerja dan Peran Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan".
Para peserta dibagi menjadi lima kelompok, dengan satu kelompok terdiri dari lima kandidat, dihadiri para audiens yang terdiri dari kalangan Kejaksaan, Kemenkopolhukam, Universitas, LSM, masyarakat, dan media.
"Insya Allah nanti ada tahapan lagi pada tanggal 12-14 Agustus untuk tahap wawancara yang dilaksanakan secara paralel oleh pansel," ujarnya.
Dari hasil wawancara nanti, kata dia, pansel akan memilih 12 kandidat dari unsur masyarakat untuk disampaikan kepada Presiden dan disaring lagi menjadi enam orang.
Sedangkan, unsur pemerintah sebanyak tiga orang menjadi kewenangan Kemenkopolhukam.
Basrief yang juga Jaksa Agung RI Periode 2010-2014 menambahkan pansel tentu memilih komisioner yang mumpuni, terintegritas, berdedikasi dan bisa membawa sinergi dengan kejaksaan untuk melakukan perbaikan ke depan.
Ia mengingatkan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan adalah mengevaluasi, menilai, memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan untuk melakukan perbaikan kinerja, baik secara institusional maupun secara pribadi jaksa.
"Bukan hanya jaksanya saja, tetapi semua pegawai kejaksaan juga harus dimonitor. Semuanya kita harapkan dari para komisioner-komisioner yang memiliki integritas, punya keberanian dan nurani," katanya.
Dalam perjalanan tahapan seleksinya, kata dia, pansel sudah meminta bantuan kepada BIN, Polri dan kejaksaan untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon komisioner.
Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan informasi mengenai rekam jejak kandidat yang tersisa ini.
"Kalau saya sebaiknya memang yang menjadi ketua Komisi Kejaksaan dari Kejaksaan karena sudah tahu dan paham anatomi Kejaksaan di dalam dan tidak perlu beradaptasi lagi yang bisa menghabiskan waktu," tutup Basrief.
Sebanyak 25 peserta yang turut uji publik, yakni:
1. Bachtiar Baital
2. H. David N.S. SH. MH
3. Wahyu Supriadi, SH. MH. MM
4. Sri Harijati P, SH. MM
5. Teddy Koeswendy, S.H. MH
6. Didiek Darmanto, SH. MH
7. Dr. Barita LH Simanjuntak, SH. MH.
8. Dr. R. Muhammad Ibnu Mazjah, SH. MH
9. Nasimatur Rahmah, SH. MH
10. Sonny Sigid Bardosono, SH. SE
11. Achmad Rozi, SH. CLA
12. Bambang Widarto, SH. MH
13. Ahmad Djainuri, SH. MH
14. Bonthiny Abi Moro, SH. MH
15. Resi Anna Napitupulu, SH. MH
16. Junaedi Saibih, SH. Msi. LL.M
17. Ricky R. Hasibuan
18. Apong Herlina
19. Drs. Agus Rawan, SH. MM. M.Si
20. Kurnia P. Hutapea, SH. S.Pd. MH.
21. Bhatara Ibnu Reza
22. Dr. Yuni Artha Manalu, SH. MH.
23. Yohanes Marten, SH.
24. Surono, SH. MH.
25. H.M. Taufik Yasak, SH. MM.

0 comments