Satpol PP Kabupaten Bandung Cabut Spanduk Parpol yang Langgar Aturan | IVoox Indonesia

April 26, 2025

Satpol PP Kabupaten Bandung Cabut Spanduk Parpol yang Langgar Aturan

WhatsApp Image 2023-06-28 at 04 24 09
Windi Surahman anggota satpol PP Kecamatan Canguang Kabupaten Bandung sedang merapihkan spanduk di sepanjang jalan Soreang-Banjaran pada Selasa (27/6/2023). Spanduk yang ditertibkan rata-rata dari parpol dan sebagian kecil dari iklan perumahan. IVOOX/ Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Pemilu serentak yang akan digelar di seluruh wilayah Indonesia, mendorong partai politik di Kabupaten Bandung mulai memasang spanduk di tempat umum sebagai strategi kampanye.

Berdasarkan pemantauan Tim IVOOX.id di lapangan, sepanjang jalan Soreang-Banjaran Kabupaten Bandung terlihat spanduk dari berbagai parpol tertempel di tiang-tiang listrik, fasilitas umum dan pepohonan di pinggir jalan.

Hal ini melanggar aturan K3 serta melanggar aturan Bupati Bandung Nomor 15 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung mencopot sejumlah spanduk yang melanggar aturan di sepanjang area Cangkuang khususnya di Jalan Soreang-Banjaran. Ini dilakukan guna membersihkan spanduk yang mengganggu pandangan mata.

“Kegiatan yang tadi berlangsung pembongkaran spanduk yang kriterianya melanggar K3 misalkan pemasangan di pepohonan ataupun pemasangan di tiang-tiang listrik gitu jadi dibongkar semuanya tanpa terkecuali kalau yang melanggar, kami babat,” ujar Windi Surahman anggota Satpol PP Kecamatan Canguang pada IVOOX, Selasa (27/6/2023).

Windi menambahkan rata-rata spanduk yang melanggar aturan tersebut berasal dari spanduk yang dibuat oleh Partai Politik sebagai strategi kampanye mereka. Selain media kampanye parpol, spanduk iklan perumahan pun tak luput dari penertiban Satpol PP.

“Untuk pembongkaran khususnya di wilayah kecamatan Cangkuang terutama di jalur-jalur protokol ini di jalan-jalan Raya ya, tadi ada partai sama spanduk iklan perumahan. Tapi dominan kebanyakan dari partai,” tambah Windi sembari membereskan spanduk yang telah ia cabut.

Dalam peraturan Bupati tersebut, ada empat kriteria pemasangan titik reklame dan pemasangan reklame. Pertama, peletakan titik reklame harus memperhatikan keserasian bangunan, lingkungan, estetika dan keamanan.

Kedua, penyebaran titik reklame dalam bentuk reklame cahaya dan billboard harus sesuai dengan rencana penyebaran titik reklame yang akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan.

Ketiga, peletakan titik reklame tidak mengganggu fasilitas dan utilitas umum dan keempat, pengaturan titik lokasi bando jalan ditetapkan jarak antara titik Bando jalan satu dengan yang lainnya berjarak minimal 300 meter

0 comments

    Leave a Reply