Satgas Saber Pelanggaran Pangan Ancam Sanksi Tegas RPH dan Feedloter Nakal | IVoox Indonesia

February 5, 2026

Satgas Saber Pelanggaran Pangan Ancam Sanksi Tegas RPH dan Feedloter Nakal

Sejumlah hewan sapi berada di dalam kandang
Sejumlah hewan sapi berada di dalam kandang. ANTARA/HO-Humas Bapanas

IVOOX.id – Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran harga pangan yang merugikan masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah akan memberikan penindakan tegas melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) pelanggaran pangan terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) maupun pelaku usaha penggemukan sapi/kerbau bakalan (feedloter) yang tidak patuh terhadap ketentuan harga.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengatakan, langkah tegas ini ditunjukkan melalui penanganan terhadap salah satu RPH yang sempat berupaya menaikkan harga daging sapi dalam bentuk karkas. 

"Ini tugas kami, Satgas Saber Pelanggaran Pangan. Tentu ini adalah kerja tim, mulai dari kementerian lembaga seperti Kementan, Bapanas, Kemendag, Kemendagri sampai pemerintah daerah. Kita semua harus menjaga stabilisasi pasokan dan harga," ujar I Gusti Ketut dalam siaran pers Selasa (3/2/2026).

Ketut menegaskan, penyesuaian harga yang telah dilakukan oleh satu RPH harus diikuti oleh pelaku usaha lainnya. Jika tidak, Satgas tidak segan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

"Saya ingin sampaikan RPH Intisari 4 adalah awal, jadi begitu di sini sudah menyesuaikan, saya harapkan yang lain menyesuaikan. Maka kami harapkan semua RPH menurunkan harga sesuai yang semula, karena kalau tidak, kami akan serahkan ke Polda. Polda akan menyelidiki secara detail. Oleh karena itu, kami minta dengan sangat, semua RPH kembalikan harga dengan normal," katanya.

Sanksi tegas bagi pelaku usaha juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda. Ia menyampaikan bahwa pencabutan izin hingga penghentian suplai dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

"Sanksinya tegas. Kalau kami sesuai kewenangan, tentu kami bisa mencabut izinnya. Kami bisa menarik izin impornya kalau untuk feedloter. Kalau untuk rumah potong, tentu kami bisa berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bisa mencabut izin. Kita juga bisa stop suplainya dan seterusnya," ujar Agung.

Menurutnya, kebijakan penegakan hukum tersebut semata-mata dilakukan demi kepentingan masyarakat agar dapat menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idulfitri dengan tenang.

"Artinya ini sama-sama untuk kepentingan masyarakat, ketenangan masyarakat untuk melakukan ibadah puasa dan juga Idulfitri. Tentu semua pihak, produsen terutama, kita minta untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga dan tentu sanksinya akan berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya.

0 comments

    Leave a Reply