Satgas PKH Temukan 27 Perusahaan Terindikasi Penyebab Banjir Sumatra | IVoox Indonesia

5 Maret 2026

Satgas PKH Temukan 27 Perusahaan Terindikasi Penyebab Banjir Sumatra

Konferensi pers penyerahan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun
Konferensi pers penyerahan uang sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau Rp6,6 triliun kepada pemerintah oleh Jaksa Agung pada Rabu (24/12/2025) di Gedung Kejagung./IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait bencana yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hasil temuan tersebut yakni ada korporasi dan perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap penyebab bencana yang terjadi di tiga wilayah tersebut. 

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukan adanya korelasi kuat bahwa bencana di Aceh dan Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi.

"Sehingga dampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," katanya. 

Lebih lanjut kata ia, Satgas PKH akan melakukan proses investigasi terhadap seluruh pihak yang dicurigai baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar dengan melibatkan seluruh stakeholder sehingga tidak terjadi tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 comments

    Leave a Reply