Satgas PKH Siap Hadapi Upaya Hukum 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut | IVoox Indonesia

February 6, 2026

Satgas PKH Siap Hadapi Upaya Hukum 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Juru bicara Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya siap menghadapi upaya hukum korporasi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencabutan izin operasional 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kesiapan ini kata ia bukan tanpa dasar. Menurutnya proses penertiban dan pencabutan izin yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya juga mengaku sudah memprediksi kemungkinan adanya upaya hukum dari korporasi tersebut. 

"Ya, itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan. Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun. Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan," kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya juga masih akan mendalami terkait potensi adanya dugaan pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. 

"Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada," ujar Barita.

Ia juga merinci ketentuan pencabutan korporasi-korporasi tersebut diantaranya 22 perusahaan dicabut izinnya berdasarkan ketentuan peraturan Kementerian Kehutanan. Sementara sisanya antara lain dua perusahaan berdasarkan aturan Kementerian ESDM, tiga perusahaan berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, dan satu perusahaan berdasarkan aturan ruang lingkup lokal Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

"Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat telah melakukan pelanggaran, baik administrasi di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Barita.

0 comments

    Leave a Reply