Satgas PKH Serahkan Uang Total Rp11,4 Triliun ke Kas Negara | IVoox Indonesia

April 11, 2026

Satgas PKH Serahkan Uang Total Rp11,4 Triliun ke Kas Negara

penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dari kawasan hutan
Konferensi Pers penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Jumat (10/4/2026)/IVOOX.ID/RINDA SUHERLINA

IVOOX.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan penyerahan uang senilai Rp11.420.104.815.858 (sebelas triliun empat ratus dua puluh miliar seratus empat juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) ke kas negara. 

"Sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang ke kas negara sebesar Rp11.420.147.815.858," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutanya di Kejagung, Jumat (10/4/2026).

Penyerahan uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742. Kemudian hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912.

Lalu penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443 dan Hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471

Burhanuddin juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” ujarnya.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. 

0 comments

    Leave a Reply