Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun ke Kas Negara dari Penertiban Kawasan Hutan

IVOOX.id – Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan uang ke kas negara senilai Rp10.270.051.886.464 yang merupakan hasil penagihan dari sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran perkebunan.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya, Rabu (13/5/2026).
Dalam sambutannya Burhanuddin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara menegakkan kedaulatan hutan serta menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari praktik penyalahgunaan.
Satgas PKH kata ia telah melakukan penagihan denda administratif di bidang kehutanan dengan nilai mencapai Rp3.423 triliun lebih. Selain itu, Satgas PKH juga mencatat hasil pengawasan yang diperuntukkan bagi pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp6,8 triliun lebih.
“Berasal dari pertama adalah penagihan denda administratif di bidang kehutanan dari Satgas PKH sebanyak Rp3.423.742.760.672.359,” ujarnya.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan dalam kegiatan serah terima tersebut bukan sekadar simbol seremonial. Namun menurutnya hal ini sebagai bukti kinerja Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional.
“Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional,” katanya.
Menurutnya negara tidak akan mentolerir kebocoran kekayaan alam maupun penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara,” ujarnya.


0 comments