Satgas PKH Kuasai Kembali 5,88 Juta Hektare Hutan dari Perkebunan Sawit Ilegal

IVOOX.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan. Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada pihak terkait.
Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha (lima juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh ribu koma nol tujuh hektar).
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha (sepuluh ribu dua ratus lima puluh tujuh koma dua dua hektar).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ujarnya Jumat (10/4/2026).
Satgas PKH juga melaksanakan penyerahan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha kepada Kementerian Kehutanan.
Kemudian penyerahan lainya yakni hutan produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha. Lalu Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha, serta hutan konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.
"Diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 ha," katanya.


0 comments