Satgas Pangan Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, Sudah Beroperasi Lebih dari 10 Tahun | IVoox Indonesia

September 16, 2025

Satgas Pangan Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Serang, Sudah Beroperasi Lebih dari 10 Tahun

Petugas mengamankan pemilik pabrik beras oplosan berinisial SU (46) di Polres Serang
Petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) di Polres Serang, Banten, Minggu (7/9/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)

IVOOX.id – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pihaknya bersama satgas pangan Kabupaten Serang menggrebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan ini pemilik pabrik berinisial SU (46) telah ditangkap.

"Pabrik tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun, petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya," ujar Condro dalam siaran pers dikutip Senin (8/9/2025).

Condro mengatakan, pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas.

"Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, petugas gabungan kemudian langsung melakukan penggrebekan ke penggilingan sekaligus gudang beras tersebut," katanya.

Pemilik penggilingan padi SU, imbuh Condro, diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller.

"Beras oplosan tersebut dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, tersangka menjual beras oplosan itu di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyampaikan beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya.

Dari keterangan tersangka SU, telah menjalankan bisnis haram ini lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.

"Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal," ujarnya. 

0 comments

    Leave a Reply